News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Cianjur Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Hasil Ops Jaran Lodaya 2022

Polres Cianjur Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Hasil Ops Jaran Lodaya 2022





LintasBuana-Cianjur - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers hasil Ops Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2022 Polres Cianjur, Selasa (08/03).

Kapolres Cianjur menjelaskan, Ops Jaran Lodaya Tahun 2022 dilaksanakan secara serius oleh jajaran Polres Cianjur guna mengantisipasi aksi kejahatan, seperti Curat, Curas dan Curanmor, ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari 9 Laporan masyarakat (Korban) yang dilaporkan di Polsek Sukaluyu, Polsek Cianjur Kota, Polsek Karangtengah, Polsek Cianjang, Polsek Pacet, Polsek Naringgul, dan 2 laporan di Polres Cianjur Polda Jabar.

Setidaknya 10 Pelaku kejahatan berhasil diamankan selama pelaksanaan Ops Jaran Tahun 2022, beserta barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Roda 4 dan 15 kendaraan Roda 2 yang tersebar di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Cianjur.

Lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu diantaranya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan mengunakan kunci T sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor milik korban, dan dengan cara pelaku memesan korban sebagai open BO setelah dipenginapan korban diberi minum dan obat terlarang, kemudian korban setelah tidak berdaya diambil barangnya.

Dan untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan membacok korban dengan senjata tajam.

Tak hanya itu, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada pemilik aslinya, “Saya himbau masyarakat dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan”, gunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2 sebagai langkah antisipasi terjadinya aksi pencurian, jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara, sedangkan untuk Pencurian dengan kekerasan (Curas) dijerat Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, dan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar