Anggota Polsek Tempuran Giat KRYD Sasar Toko Jamu Penjual Miras
LintasBuana - KARAWANG – Polsek Tempuran Polres Karawang Aiptu Jajat Sudrajat melaksanakan Cipkon Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Pekat yaitu Miras dan Oplosan di Wilayah Kec. Tempuran, Jum’at 06 Mei 2022, sekira jam 16.42 WIB.
Personil melakukan razia ke toko/Warung Jamu milik sdr. E, di Dsn. Tempuran 02 Desa Tempuran Kec. Tempuran Kab. Karawang dan 1 (satu) arak kecil berhasil diamankan.
Selanjutnya ke Toko/Warung Jamu milik sdr. U, di Pasar Tempuran Dusun Tempuran 01 Desa. Tempuran Kec. Tempuran Kab. Karawang dan 1 (satu) arak juga diamankan.
“Para pemilik Toko Jamu dan Warung Klontong masih kedapatan menjual Miras/Oplosan sehingga kita berikan himbuan kepada para tukang jamu dan warung klontong yang ada di Wilayah Kec. Tempuran, untuk tidak melanggar hukum dengan menjual minuman beralkohol (miras) dan Oplosan lagi”, Ujar Anggota Polsek Tempuran Polres Karawang Aiptu jajat.
H.Deden S
Posting Komentar