Arahan Pawas Untuk Anggota Yang Akan Melaksanakan Dinas Piket
LintasBuana - Bagren Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng - Penjagaan mako Polres Kotawaringin Barat maupun piket fungsi operasional adalah tugas pokok yang dilaksanakan oleh anggota yang pada saat itu melaksanakan tugas.
Dalam setiap pelaksanaannya para anggota yang melaksanakan tugas dituntut untuk memiliki tanggung jawab dan kinerja yang optimal agar dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Pawas Ipda Ade Triyanto Y., S.Sos. mengatakan bahwa sebagai seorang Perwira Pengawas, memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan kepada anggota jaga maupun piket fungsi operasional dan menyampaikan atensi pimpinan sekaligus memberi arahan kepada anggota piket dalam pelaksanaan tugas piket.
" Sebagai Pawas, kami harus memastikan bahwa semua pos maupun tempat-tempat yang di jaga oleh petugas piket, harus terisi, selain tentu harus selalu diingatkan agar selalu waspada dalam pelaksanaannya, " ungkapnya seusai pengarahan Pawas hari Senin tanggal 23 Januari 2023.
H.Deden S
Posting Komentar