Aipda Ja'far Sosialisasi Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Tentang Larangan Karhutla
LintasBuana – Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalteng. Polsek Arsel Melalui Aipda Ja'far cegah Karhutla, laksanakan Imbauan Kapolda Kalteng tentang larangan karhutla secara mobile kepada warga masyarakat diseputaran Kel. Mendawai Seberang Kec. Arsel Kab. Kobar. Selasa (15/08/2023) pagi.
Maksud dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, agar dalam membuka lahan jangan dengan jalan yang instan yaitu membakar lahan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Arsel Kompol I Gde Suastika menyampaikan himbauan maklumat kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Arsel ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana dan masuk penjara.
Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek.
H.Deden S
Posting Komentar