Kanit Reskrim Polsek Batujaya dan Anggota melaksanakan razia Minuman keras (Miras) pada malam hari
LintasBuana - Polres Karawang - Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya, Unit Reskrim Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batujaya Aiptu Murtija laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya. Kamis (2/5/2024).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aiptu Murtija (Kanit Reskrim Polsek Batujaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya Akp H. Ruslani,S.H menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Pada pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Batujaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Batujaya berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Arak Kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Batujaya.
Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Batujaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Fitria Ns
Posting Komentar